“Memang sebenarnya inti dari buyback ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan likuiditas daripada harga saham itu sendiri, menciptakan demand, mendorong investor, khususnya investor retail untuk mengakumulasi pembelian saham,” tutur dia.
Seiring dengan implementasi kebijakan ini, emiten diharapkan lebih leluasa dalam melakukan aksi buyback guna menjaga stabilitas harga saham dan menarik minat investor.
"Jadi memang ini aksi korporasi, ini bisa dilaksanakan secara efektif, secara efisien namun efektif," ujarnya.
Sedianya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan sedang mengkaji buyback tanpa izin RUPS. Ini dilakukan setelah OJK memutuskan untuk menunda implementasi short selling.
Bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk merespons penurunan kinerja bursa saham, yang tercermin dari koreksi IHSG.