Rincian ketentuan barunya adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Tahap I (berlaku mulai 5 Juni 2023):
- Saham harga Rp50-Rp200: batas ARA 35% dan ARB 15%
- Saham harga >Rp200-Rp5.000: batas ARA 25% dan ARB 15%
- Saham harga >Rp5.000: batas ARA 20% dan ARB 15%
Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris (berlaku mulai 4 September 2023):
- Saham harga Rp50-Rp200: batas ARA 35% dan ARB 35%
- Saham harga >Rp200-Rp5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%
- Saham harga >Rp5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%
Catat! Ini Aturan ARA dan ARB Saham di 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Penjelasan ARB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan penyesuain tersebut dilakukan berdasarkan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan.
Selain penyesuaian ARB, BEI juga akan melakukan normalisasi jam perdagangan di bursa reguler.
Sampai saat ini jam perdagangan yang berlaku adalah mulai pukul 08.45 WIB sampai 15.15 WIB. Namun, mulai 3 April 2023 jam perdagangannya diperpanjang sampai 16.15 WIB.
Itulah penjelasan aturan ARA dan ARB saham di 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)