IDXChannel - Aturan ARA dan ARB saham di 2023 bisa menjadi informasi menarik. Sebab aturan ini berubah dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun ini Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi kebijakan perdagangan di pasar modal, seiring dengan situasi pandemi yang kian terkendali.
Salah satu kebijakan barunya berupa penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA).
Lantas apa saja aturan ARA dan ARB Saham di 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu ARA dan ARB
ARB adalah pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Adapun Auto Rejection Atas (ARA) merupakan pembatasan kenaikan harga.
Perdagangan suatu saham akan dihentikan secara otomatis apabila harganya turun hingga mencapai batas ARB dalam sehari.
Begitu pula jika harganya naik sampai batas ARA, maka transaksi saham tersebut akan distop oleh BEI sampai hari perdagangan berikutnya.
Penyebab ARA dan ARB
Sejak awal pandemi sampai akhir Mei 2023 BEI menetapkan batas ARA bervariasi dengan ARB sama rata. Rinciannya sebagai berikut:
- Saham harga Rp50-Rp200: batas ARA 35% dan ARB 7%
- Saham harga >Rp200-Rp5.000: batas ARA 25% dan ARB 7%
- Saham harga >Rp5.000: batas ARA 20% dan ARB 7%
Namun, mulai Juni 2023 batas ARB akan dinaikkan secara bertahap, hingga selevel dengan ARA di masing-masing kelompok. Saat level ARB sudah sama dengan ARA, kondisinya disebut sebagai Auto Rejection Simetris.