IDXChannel - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mencatatkan diri sebagai top broker dengan transaksi tertinggi sepanjang pekan ini. Perusahaan dengan kode YP ini mencatatkan volume, frekuensi, nilai transaksi tertinggi selama 15- 19 November 2021.
Statistik Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (20/11/2021) mencatat, Mirae membukukan nilai transaksi sebesar Rp13,51 triliun, dengan total volume sebanyak 45,2 miliar lembar saham. Adapun frekuensi mencapai 2.486.192.
Menyusul Mirae, adalah Mandiri Sekuritas mencatatkan nilai transaksi terbanyak kedua sebesar Rp10,54 triliun dengan total volume mencapai 16,4 miliar lembar saham. Frekuensi Mandiri Sekuritas mencapai 962.754.
Namun, frekuensi Mandiri Sekuritas masih di bawah Indo Premier Sekuritas yang menduduki posisi kedua sebanyak 1.380.169. Nilai transaksi Indo Premier sebanyak Rp6,60 triliun dari 16,5 miliar lembar saham.
Untuk diketahui, broker saham merupakan perusahaan yang menengahi transaksi antara investor (yang bertindak sebagai konsumen) dan pasar modal.
Dalam aktivitas transaksi pasar modal, ada sekelompok lembaga dan perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung antara investor dan pasar modal. Agen ini disebut sebagai broker atau pialang.
Adapun peran dari seorang broker yakni sebagai perantara antara investor atau klien dengan pasar modal, yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan perintah transaksi yang dilakukan oleh investor, terlepas dari apakah itu penjualan atau pembelian.
Sejatinya, tugas sekunder broker adalah membuat rekomendasi kepada investor berdasarkan analisis saham, seperti analisis ekonomi dan pasar, reputasi perusahaan pemilik dan informasi lain yang terkait dengan tindakan-tindakan tersebut di pasar modal.
Rekomendasi ini juga memengaruhi reputasi broker, semakin banyak rekomendasi broker, semakin tinggi reputasi broker.
Belakangan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal mulai menerapkan fitur baru sistem perdagangan bursa dengan tidak memperlihatkan anggota bursa (AB) yang mentransaksikan saham tertentu dan tipe investor.
Adapun kebijakan ini efektif diterapkan di Jakarta Automated Trading System (JATS) mulai pada 6 Desember 2021. Dengan aturan baru ini, investor tidak lagi dapat melihat anggota bursa (AB) dan tipe investor saat perdagangan berlangsung. (TYO)