Proyek yang menelan biaya konstruksi hingga Rp11 triliun tersebut menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan jaminan dari pemerintah.
Pemerintah juga memberikan masa konsesi atas proyek tersebut selama 45 tahun kepada Jasa Marga. Masa konsesi tersebut terhitung sejak perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) ditandatangani pada 2016 lalu.
Kini, presiden Jokowi telah meresmikan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada Kamis (12/12/2019) dan mulai dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. BUMN konstruksi ini telah membentuk anak usaha yang bernama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). (*)