Boni menambahkan dalam hal terjadi gagal bayar, wali amanat langsung dapat mengajukan klaim ke CGIF tanpa harus terlebih dahulu menagih ke emiten.
Mekanisme klaim juga telah disiapkan dengan jelas. Jika terjadi gagal bayar, wali amanat dapat mengajukan klaim dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dan CGIF wajib membayar dalam waktu 15 hari kerja setelah klaim diterima.
Dimasukkannya jaminan CGIF dalam penerbitan ini memperluas partisipasi pasar dan memungkinkan BMTR menyesuaikan strategi pembiayaannya secara jangka panjang. Boni juga menilai keberadaan CGIF turut mendorong pengembangan pasar obligasi di kawasan ASEAN+3.
“Sejak dibentuk pada 2010, CGIF telah memberikan jaminan lebih dari USD4,1 miliar untuk lebih dari 100 penerbitan obligasi di ASEAN+3,” ujar Boni.
Penerbitan obligasi dan sukuk BMTR ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) V Global Mediacom dengan target dana sebesar Rp1,75 triliun untuk Obligasi Berkelanjutan V Tahap I tahun 2025, dan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan V total dana Rp1,25 triliun.