IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus kode broker dan kode domisili di sistem perdagangan saham per Juli 2021. Lembaga ini beralasan kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan market conduct yang lebih baik ke depan.
Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendisain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, mengatakan, tujuan utama menghapus kode broker dan kode domisili di sistem perdagangan saham dengan market conduct dengan mengurangi herding behaviour. Kemudian mendorong investor untuk berinvestasi dengan cara yang baik dengan melakukan analisa daripada mengandalkan pernyataan pihak lain dan dengan kepala dingin serta rasional dibandingkan emosional.
"Tanpa pom-pomers dan influencer, herding behaviour ini sudah terjadi sejak dahulu. Dengan meningkatnya transaksi retail dan banyak investor baru di retail, sudah saat nya untuk menerapkan kebijakan untuk mendukung market conduct yang baik yang ujungnya memberikan proteksi kepada investor retail dari 'godaan' bandar baik dalam dan luar negeri," ujar Laksono dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Dengan adanya anggapan kebijakan tersebut akan menutup mata investor ritel dalam bertransaksi, Laksono menyebut hal tersebut tidak tepat, karena data transaksi harian lengkap bisa didapatkan di akhir hari sehingga bagi yang mau mempelajari pola transaksi tetap dapat melakukan dengan tenang dan banyak waktu.