IDXChannel - PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) melalui anak usahanya memutuskan untuk menjual enam buah kapal tongkang senilai Rp34,05 miliar.
Berdasarkan laporan Perseroan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (2/1/2022), enam buah kapal tongkang tersebut terletak di Perairan Kendawangan/Jetty Kediuk Kalimantan Barat, Perairan Telok Melano/Jetty Simpang Kramat Kalimantan Barat, dan Galangan kapal Kalimantan Barat.
"Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp34,05 miliar. Dengan demikian transaksi yang dilakukan oleh entitas anak bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur POJK 17," tulis Direktur Cita Mineral Investindo Yusak Lumba Pardede.
Enam kapal tersebut merupakan milik dua entitas anak perusahaan, yakni PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) dan PT Karya Utama Tambangjaya (KUTJ). Enam kapal tongkang tersebut dijual ke PT Lima Srikandi Jaya (LSJ).
Tercatat, empat buah kapal tongkang dimiliki HPAM dan 2 buah lainnya dimiliki oleh KUTJ. HPAM dan KUTJ dengan LSJ memiliki pihak pengendali yang sama, yakni PT Harita Jayaraya.