Dia menuturkan, tidak ada dampak yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha persrroan atas penandatanganan perjanjian tersebut.
Adapun penandatanganan perjanjian ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan. Penandatanganan perjanjian merupakan transaksi material yang tidak wajib menggunakan penilai karena pinjaman diterima secara langsung dari bank.
(RNA)