Dalam prospektus perseroan menjelaskan, pembagian dividen dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian dividen tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditur atau mengganggu kegiatan perseroan.
“Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas kepada pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 30% dari laba bersih tahun berjalan mulai tahun buku 2023,” lanjut prospektus.
Adapun, penentuan jumlah dan pembagian dividen akan bergantung pada rekomendasi direksi perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi, laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan termasuk belanja modal dan akuisisi, kebutuhan kas, kesempatan bisnis, serta faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh direksi perseroan.
(DES)