Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 15 Tahun 2023, diatur mengenai Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN yaitu merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Pihak yang memenuhi syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN adalah KSEI, sehingga CORES.KSEI ini merupakan tindaklanjut atas penunjukkan KSEI tersebut,” imbuh Ona.
(FAY)