sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Bakal Dinaikkan, Saham Emiten Rokok Berguguran

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
14/12/2021 15:14 WIB
Saham sejumlah emiten rokok terpantau melemah usai penetapan kenaikan tarif cukai di 2022.
Cukai Bakal Dinaikkan, Saham Emiten Rokok Berguguran(Dok.MNC Media)
Cukai Bakal Dinaikkan, Saham Emiten Rokok Berguguran(Dok.MNC Media)

3. PT Indonesia Tobacco Tbk (ITIC)

ITIC bergerak fluktuatif sepanjang perdagangan hari ini. Pada pukul 14:28 WIB, ITIC bertengger stagnan di Rp296, setelah sempat jatuh pada pembukaan pagi tadi hingga menyentuh area Rp290.

Sama seperti dua emiten sebelumnya, dalam sepekan kinerja ITIC masih di zona merah sebesar -1,34% dan dalam sebulan longsor -8,13%. Adapun performa year to datenya juga terpuruk -54,77%.

Emiten small-caps ini tampak menjadi buruan asing dengan catatan net-buy akumulatif hari ini sebesar Rp56,21 juta dan menambah aksi beli asing dalam sebulan sebesar Rp676,21 juta.

4. PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM)

WIMM bergerak di bawah level penutupan kemarin sepanjang perdagangan hari ini. Kendati sempat masuk titik positif hingga Rp488, pada pukul 14:31 WIB, saham WIMM lesu -2,06% di Rp478 dari penutupan kemarin di Rp486.

Frekuensi transaksi yang tidak lebih dari 1000, membuat kinerja WIIM cenderung tidak likuid. Performa sepekan mencatat WIIM masih terpuruk -2,05% dan dalam sebulan jatuh -4,02%.

Adapun kinerja year to datenya juga masih di area negatif -11,48%. Investor asing tampak melakukan pembelian WIIM hari ini sebanyak Rp12,45 juta, dan menambah net-buy asing dalam sepekan menjadi Rp49,45 juta.

Sebagai catatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 dengan rata-rata 12%, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%.

Menteri Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, sedangkan SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800. "Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Sri Mulyani memaparkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau berkaitan dengan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement