IDXChannel - Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan segera membuat mekanisme cut loss pada investasi saham dan reksa dana.
Mengutip program Newscreen Evening IDX Channel, Kamis (24/6/2021), hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar. Pertimbangan tersebut, tertuang dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester dua tahun 2020.
Saham-saham tersebut, yakni saham PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Persero Tbk (GIAA), PT. Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Selain mekanisme cut loss, BPK juga meminta BPJS untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksa dana guna mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan kondisi pasar, dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.
"Hal ini mengakibatkan, BPJS menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100% mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain,” tertulis dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020.