Dengan potensial loss yang tinggi dari investasi tersebut, BPJS berpotensi tidak dapat memenuhi amanat dari para peserta program jaminan sosial. Terutama program jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Menanggapi hal tersebut, BPJS mengaku senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan investasi serta operasional. Bahkan, rekomendasi untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham tertentu juga telah dikaji secara internal.
"BPJS berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi dan memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada seluruh peserta," tulisnya.
Deputi Direktur Bidang Humas Dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, memastikan BPJS tetap berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi, serta memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada peserta.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 yang diaudit, dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp487 triliun. Dari jumlah tersebut, 63 persen dialokasikan untuk obligasi, 15 persen saham, 13 persen deposito, 8 persen reksa dana, dan 1 persen untuk investasi langsung. BPJS Ketenagakerjaan mencatat hasil realisasi investasi di tahun 2020 mencapai Rp32,33 triliun. (TYO)