IDXChannel - Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan segera membuat mekanisme cut loss pada investasi saham dan reksa dana.
Mengutip program Newscreen Evening IDX Channel, Kamis (24/6/2021), hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar. Pertimbangan tersebut, tertuang dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester dua tahun 2020.
Saham-saham tersebut, yakni saham PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Persero Tbk (GIAA), PT. Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Selain mekanisme cut loss, BPK juga meminta BPJS untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksa dana guna mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan kondisi pasar, dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.
"Hal ini mengakibatkan, BPJS menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100% mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain,” tertulis dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020.
Dengan potensial loss yang tinggi dari investasi tersebut, BPJS berpotensi tidak dapat memenuhi amanat dari para peserta program jaminan sosial. Terutama program jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Menanggapi hal tersebut, BPJS mengaku senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan investasi serta operasional. Bahkan, rekomendasi untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham tertentu juga telah dikaji secara internal.
"BPJS berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi dan memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada seluruh peserta," tulisnya.
Deputi Direktur Bidang Humas Dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, memastikan BPJS tetap berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi, serta memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada peserta.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 yang diaudit, dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp487 triliun. Dari jumlah tersebut, 63 persen dialokasikan untuk obligasi, 15 persen saham, 13 persen deposito, 8 persen reksa dana, dan 1 persen untuk investasi langsung. BPJS Ketenagakerjaan mencatat hasil realisasi investasi di tahun 2020 mencapai Rp32,33 triliun. (TYO)