Perseroan menegaskan, setiap tindak lanjut dari kesepakatan tersebut akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahap ini, penandatanganan Framework Agreement dipastikan belum menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, DAAZ berada di papan utama Bursa Efek Indonesia sebagai emiten barang baku yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar logam, bijih logam, dan aktivitas perusahaan holding.
Jenis komoditas yang diperdagangkan DAAZ adalah batu bara, bijih nikel, dan bahan bakar minyak. Komoditas batu bara yang diperoleh perseroan dipasok untuk pembangkit listrik. Sementara komoditas nikel dijual ke smelter di Sulawesi.
Adapun komoditas BBM yang diperdagangkan DAAZ adalah high speed diesel yang dijual ke konsumen kalangan industri seperti pelaku usaha sektor pertambangan, smelter, dan transportasi.