Seperti diketahui, pada 28 Juni 2022, WSBP dan seluruh krediturnya berhasil mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi kewajiban sesuai dengan putusan homologasi.
Meski sempat tertunda akibat adanya permohonan kasasi dari PT Bank DKI, namun WSBP berkomitmen implementasi homologasi dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Berdasarkan informasi dari Mahkamah Agung, permohonan kasasi sudah diputus Tolak,” jelas Poerbayu.
Senada, Director of Operations WSBP, Sugiharto mencatat pihaknya berhasil memperoleh Rp1,15 triliun nilai kontrak baru per 30 September 2022. Perolehan ini berasal dari proyek infrastruktur Grup Waskita Karya sebesar 76 persen, sedangkan 24 persen berasal dari pasar BUMN, pemerintah, dan swasta.