IDXChannel - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi portofolio Pinjaman Ritel Konvensional SCBI dengan rekam jejak nasabah yang baik.
Portofolio ini terdiri dari Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Proses akuisisi diperkirakan akan selesai pada kuartal keempat 2023, mengikuti persyaratan regulator yang terkait.
Melalui akuisisi ini, Danamon bertujuan untuk memperkuat bisnis konsumer, yang merupakan salah satu penggerak pertumbuhan bisnis utamanya, serta menciptakan economies of scale dari investasi pada jaringan cabang, perbankan digital, dan kapabilitas lainnya.
Wakil Presiden Direktur Bank Danamon Indonesia, Hafid Hadeli mengumumkan akuisisi portofolio Pinjaman Ritel Konvensional SCBI.
"Saya juga ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menyambut para nasabah baru, dan memastikan, baik Danamon maupun SCBI berkomitmen penuh untuk proses transisi yang lancar dan mulus, sehingga nasabah dapat menikmati akses ke ekosistem dan kapabilitas seluruh grup Danamon," ujar dia dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).
Langkah ini semakin mempercepat pertumbuhan portofolio Pinjaman Konsumen Danamon, yang telah bertumbuh secara signifikan sebesar 18% pada 2022.
Sementara itu, Cluster Chief Executive Officer Indonesia and ASEAN Markets (Australia, Brunei and the Philippines) Standard Chartered, Andrew Chia mengatakan, pengalihan ini merupakan bagian dari pembaruan strategi Standard Chartered Group yang diumumkan pada 2021.
"Langkah ini memungkinkan kami untuk fokus pada penyediaan produk Wealth Management dan Deposito yang inovatif kepada nasabah Priority Banking, mempercepat agenda digitalisasi untuk melayani nasabah Mass Retail, dan terus mengembangkan bisnis Corporate, Commercial dan Institutional Banking kami di Indonesia," jelasnya.
"Kami tetap berkomitmen untuk terus tumbuh dan berinvestasi di Indonesia, yang merupakan pusat kegiatan ekonomi di ASEAN yang penting bagi Standard Chartered," imbuh Andrew.
(FAY)