Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini ditargetkan terbit pada kuartal I-2026.
Demutualisasi adalah proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola yang baik dan transparansi pasar modal Indonesia.
(NIA DEVIYANA)