Lebih lanjut, kata Jati, negara Republik Indonesia tetap berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali TLKM (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung BP BUMN sebanyak satu saham seri A dwiwarna dengan hak istimewa dan 516.023.535 saham seri B, serta melalui DAM sebanyak 51.086.330.024 saham seri B yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Perubahan kepemilikan saham BP BUMN dan DAM ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini juga telah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 6 Januari 2026.
Struktur kepemilikan saham TLKM sebelumnya:
- BP BUMN: Satu saham Seri A Dwiwarna, persentase hak suara 0,0000 persen.
- DAM: 51.602.353.559 saham Seri B, persentase hak suara 52,091 persen.
Struktur kepemilikan saham TLKM menjadi sebagai berikut:
- BP BUMN: Satu saham Seri A Dwiwarna 516.023.535 saham Seri B, persentase hak suara 0,52 persen.
- DAM: 51.086.330.024 saham Seri B, persentase hak suara 51,57 persen.
(Dhera Arizona)