Dengan begitu, dia memperkirakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia.
Hal tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha utama perseroan. Peruntukan lainnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan.
Adapun, HMETD yang diterbitkan dalam PUT III akan memberikan hak kepada para pemegang saham perseroan untuk membeli saham baru. Saham baru yang akan dikeluarkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PUT III.
Selain diperolehnya persetujuan RUPSLB, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.