"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Karenanya, Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui PUT III dengan memberikan HMETD dimaksud dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut," papar Budi.
Perseroan memperkirakan bahwa rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
"Dalam PUT III , apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan HMETD yang mereka miliki, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49% (dua puluh koma empat puluh sembilan persen)," ujarnya.
(FRI)