IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan denda kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2023.
Sanksi tersebut diterapkan setelah bursa melayangkan teguran tertulis kepada para emiten terkait.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa masih menerapkan sanksi dan peraturan yang ada. Hingga saat ini, kata Jeffrey, bursa belum mengeluarkan aturan baru perihal sanksi kepada perusahaan yang belum melaporkan laporan keuangan tahun buku 2023.
“Sampai saat ini sih belum. Kami menggunakan peraturan yang ada dulu,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Sebagai informasi, mencatat sebanyak 137 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Secara rinci, sebanyak 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat belum menyampaikan laporan keuangannya.