sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Emiten, Tak Setor Laporan Keuangan Bakal Kena Denda BEI

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/04/2024 17:05 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan denda kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2023.
Dear Emiten, Tak Setor Laporan Keuangan Bakal Kena Denda BEI (Foto: MNC Media)
Dear Emiten, Tak Setor Laporan Keuangan Bakal Kena Denda BEI (Foto: MNC Media)

Dari 129 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Serta, satu saham yang masuk dalam daftar indeks LQ45 yakni PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).

Saat ini terdapat 950 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Sebanyak tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni, dengan penjelasan, sebanyak enam perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan Interim secara tepat waktu, sebanyak satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu.

Juga, sebanyak 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, dengan rincian 15 perusahaan tercatat dan 1 SW yang tercatat setelah 31 Desember 2023.

Sementara itu, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement