IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting dua waran terstruktur pada 15 Juli 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur tersebut berdasarkan No. Peng-00123/BEI.POP/07-2025
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (4/7/2025), terhitung mulai 15 Juli 2025, dua waran terstruktur pada daftar di bawah ini tidak lagi diperdagangkan dan efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa.
(DESI ANGRIANI)