IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan tegas terkait praktik saham gorengan dalam pertemuan dengan pelaku pasar, manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/10/2025).
Purbaya menegaskan, pemerintah belum berencana memberikan insentif bagi industri pasar modal sebelum praktik ‘goreng-menggoreng’ saham dibenahi terlebih dahulu.
“Direktur bursa juga minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi saya bilang, akan saya berikan insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Tapi yang goreng-gorengan dikendalikan sama dia, supaya investor kecil terlindungi. Baru saya berikan insentifnya,” kata Purbaya, Kamis (9/10).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud Purbaya dengan saham gorengan?
Pengamat pasar modal Michael Yeoh memberikan penjelasan mengenai istilah saham gorengan yang tengah ramai dibahas di kalangan pelaku pasar modal.
“Hal ini menjadi pertanyaan seluruh investor, apa yang dimaksud dengan klasifikasi saham gorengan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).