IDXChannel – Sekuritas terdaftar OJK merupakan salah satu cara memilih perusahaan sekuritas yang penting dalam berinvestasi saham. Dalam melakukan kegiatan jual beli saham di pasar modal, sekuritas adalah salah satu elemen penting yang harus ada.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (27/8/2021), perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek, pihak penjamin emisi efek, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengawas pasar modal.
Mengutip data yang dihimpun IDX Channel, saat ini, terdapat dua jenis perusahaan sekuritas yang bergerak di Indonesia, yaitu perusahaan sekuritas asing dan perusahaan sekuritas lokal. OJK menjelaskan setidaknya ada dua aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan sekuritas, yaitu perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek.
Dengan demikian, berikut daftar sekuritas terdaftar di OJK:
1. Mandiri Sekuritas
2. NH Korindo
3. BNI Sekuritas
4. Indo Premier Sekuritas
5. Mirae Asset Sekuritas Indonesia
6. Samuel Sekuritas
7. Henan Putihrai Sekuritas
8. Trimegah Sekuritas
9. Panin Sekuritas
10. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (SNP)