sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Investor, Ini Syarat Bisa Ikut ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Market news editor Desi Angriani
10/02/2024 14:24 WIB
Setiap investor mempunyai hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dear Investor, Ini Syarat Bisa Ikut ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Foto: MNC Media)
Dear Investor, Ini Syarat Bisa Ikut ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setiap investor mempunyai hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  RUPS berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan informasi dari manajemen, mengemukakan pendapat, atau memberikan suara (voting) terkait kepentingan bisnis perusahaan. 

Meskipun hanya memiliki satu lot dari seluruh saham yang beredar, Anda tetap berhak untuk mengikuti RUPS. Pemegang saham yang ingin mengikuti RUPS harus memenuhi beberapa syarat, berikut dirangkum dari IDX Islamic, Sabtu (10/2/2024).

1. Menerima panggilan RUPS
Panggilan RUPS akan dikirimkan kepada pemegang saham yang terdaftar pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditetapkan. Panggilan RUPS biasanya dikirimkan melalui email oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

2. Memiliki saham dari suatu perusahaan
Dengan memiliki saham dari suatu perusahaan, berarti kamu tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kamu dapat mengetahui apakah kamu termasuk pemegang saham suatu perusahaan dengan mengeceknya di website KSEI.

3. Siapkan KTP dan KTUR
KTP dan KTUR (Kartu Tanda Registrasi Transaksi untuk RUPS) adalah dokumen yang harus dibawa oleh pemegang saham yang ingin mengikuti RUPS. KTP digunakan untuk membuktikan identitas pemegang saham, sedangkan KTUR digunakan untuk menunjukkan bahwa pemegang saham tersebut berhak mengikuti RUPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement