"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Pembatalan Pencatatan Efek PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk dari BEI efektif 21 Juli 2025," tulis pengumuman Bursa.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 November 2024, masyarakat atau publik mengempit 40,77 persen saham JKSW atau sebanyak 61,15 juta saham.
Kemudian 30,56 persen atau 45,84 juta saham dimiliki PT Devisi Multi Sejahtera, dan PT Matahari Diptanusa menggenggam sisanya 28,67 persen atau 43 juta saham. Sehingga total jumlah saham sebanyak 150 juta saham atau 100 persen.
Sekadar informasi, saham JKSW saat ini masih disuspensi Bursa dan berada di harga Rp60.
(Fiki Ariyanti)