"Tujuan dilakukannnya pembelian kembali saham dari pemegang saham publik adalah agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak," tutur Harry.
Dalam pengumuman terpisah yang dirilis BEI 19 Desember 2024, Bursa memutuskan melakukan delisting saham JKSW dari BEI.
Sebab menurut peraturan, Bursa dapat melakukan delisting apabila emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, saham emiten telah mengalami suspensi, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.