Dalam memproduksi Cap Tikus 1978, perusahaan bekerja sama dengan 30.000 petani aren yang ada di Sulawesi Utara. Perusahaan juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sehingga produk ini memiliki izin resmi. Produk Cap Tikus 1978 ini masuk dalam kategori produk beralkohol golongan C (kadar alkohol 20.01% - 55%).
Adapun untuk memproduksi Soju dengan kualitas terbaik, perusahaan bekerja sama dengan Korean Soju Grandmaster sebagai Advisor yang dapat memastikan kualitas produk soju dari Jobubu Jarum Minahasa ini. Produk Daebak Soju ini masuk kategori produk beralkohol golongan B (kadar alkohol 5.01% - 20%).
Sementara itu, produk ketiga BEER yakni Daebak Spark masuk kategori minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 0% - 5%). Daebak Spark merupakan produk breakthrough karena berhasil menggunakan daun teh alami sebagai bahan baku dan rasa utama dari produk tersebut. Produk Daebak Spark ini dibuat untuk mendorong penjualan perusahaan secara signifikan.
Mengutip dari prospektus perusahaan (5/1/2023), hingga saat ini, Jobubu Jarum Minahasa belum memiliki perusahaan anak atau gurita bisnis lain di luar kegiatan usaha perseroan. Hingga saat prospektus diterbitkan, saham BEER per 18 Agustus 2022 dimiliki oleh PT Maju Minuman Minahasa dengan total kepemilikan saham sebesar 3.199.844.325 lembar saham atau 99,9% dan Magdalena Warouw sebesar 155.675 lembar saham atau 0,005%.