sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DEWA Umumkan Buyback Saham, Siapkan Anggaran Maksimal Rp1,66 Triliun

Market news editor Rahmat Fiansyah
18/11/2025 22:35 WIB
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan anggaran maksimal Rp1,66 triliun.
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan anggaran maksimal Rp1,66 triliun. (Foto: Dok. Darma Henwa)
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan anggaran maksimal Rp1,66 triliun. (Foto: Dok. Darma Henwa)

IDXChannel - PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback). Perusahaan tambang milik Bakrie Group itu menyiapkan dana hingga Rp1,66 triliun untuk mengeksekusi rencana tersebut.

DEWA akan memanfaatkan skema buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu mengacu pada POJK 13/2023, POJK 29/2023, serta Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025 yang seluruhnya terkait aksi buyback di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.

"Perseroan memperkirakan biaya buyback sebanyak-banyaknya Rp1,66 triliun, tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara, serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan buyback," kata Director & Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi melalui keterbukaan informasi, Selasa (18/11/2025).

Perseroan menegaskan, dana yang disiapkan tidak akan mengganggu rencana bisnis. Pasalnya, kondisi keuangan DEWA diklaim solid dan memiliki likuiditas yang kuat yang dapat mendukung kinerja operasional untuk pengembangan usaha.

Adapun periode buyback saham akan dilakukan selama tiga bulan ke depan mulai 19 November 2025 hingga 19 Februari 2026. Seluruh rangkaian aksi korporasi ini akan patuh pada aturan, termasuk pembelian saham maksimal 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Arif memastikan, harga buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan berdasarkan POJK 29/2023. Buyback akan dilakukan sesuai rencana dan dapat dihentikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement