sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Di Hukum Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding

Market news editor Oktiani Endarwati
21/01/2021 18:30 WIB
Antam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha kaya asal Surabaya bernama Budi Said.
Antam Ajukan Banding (FOTO: MNC Media)
Antam Ajukan Banding (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk  (Persero) atau Antam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha kaya asal Surabaya bernama Budi Said.

Guna mengawal proses banding, Antam menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto sebagai Kuasa Hukum Antam.

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," ujar Kuasa Hukum Antam Harry Ponto dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Harry Ponto menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan. Oleh karena itu, dia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan badan usaha milik negara. 

Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan. "Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Harry Ponto.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement