sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Di Hukum Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Ajukan Banding

Market news editor Oktiani Endarwati
21/01/2021 18:30 WIB
Antam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha kaya asal Surabaya bernama Budi Said.
Antam Ajukan Banding (FOTO: MNC Media)
Antam Ajukan Banding (FOTO: MNC Media)

Seperti diketahui, PN Surabaya mengumumkan putusannya yang menghukum PT Antam dalam kasus perdata. Antam dihukum membayar ganti rugi kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan. 

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. 

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," ujarnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement