Adapun Perseroan telah membayarkan tuntutan kepada Irmawati Aritonang pada 23 November 2024 dan Nuri Zulita Br Surbakti 25 November 2024.
"Dengan pembayaran yang telah dilakukan langsung kepada principal Pemohon PKPU maka jumlah hutang akan berkurang," tutur manajemen Maja Agung dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (2/12/2024).
Manajemen SURI menambahkan, kasus gugatan PKPU ini dijadwalkan tuntas pada 26 November 2024. Namun hingga kini perseroan belum menerima pemberitahuan putusan tersebut.
"PKPU tidak memberikan dampak yang material kepada persroan dengan mempertimbangkan nilai tuntutan yang tidak bersifat material," tulis manajemen.
Sebelumnya, BEI memantau aktivitas pergerakan saham SURI lantaran mengalami penurunan signifikan hingga mencapai batas auto reject bawah (ARB).