sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dicecar OJK Soal Status Pailit, Ini Jawaban Sritex (SRILL)

Market news editor Desi Angriani
20/12/2024 20:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) untuk kejelasan status pailit yang diterima perseroan.
Dicecar OJK Soal Status Pailit, Ini Jawaban Sritex (SRILL) (Foto: MNC Media/ Sindonews)
Dicecar OJK Soal Status Pailit, Ini Jawaban Sritex (SRILL) (Foto: MNC Media/ Sindonews)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) untuk kejelasan status pailit yang diterima perseroan.

Sritex resmi pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Sritex menjelaskan bahwa perseroan belum menerima secara langsung salinan amar putusan dari Mahkamah Agung. 

"Setelah menerima amar putusan Mahkamah Agung, perseroan akan melakukan upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali," tulis manajemen Sritex dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (20/12/2024).

Manajemen memastikan akan membuat surat keterbukaan informasi setelah mendapatkan salinan dari putusan MA.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement