IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kalah dalam kasus gugatan perdata di tingkat kasasi yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dengan begitu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas, Mino, menganalisis dampak kasus tersebut terhadap kinerja ANTM. Menurut Mino, jumlah uang setara emas yang harus dibayarkan perseroan akan berdampak pada kinerja keuangan.
Namun, untuk saham ANTM sendiri, Mino merekomendasikan beli.
"Mengingat untuk sentimen jangka panjangnya dari segi segmen bisnis yang lain yaitu nikel masih cukup menjanjikan," kata Mino dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Senin (29/8/2022).