IDXChannel - Entitas anak PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Persada Alam Hijau (PAH) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Penggugat yakni PT Tata Kurnia Pratama (TKP) telah mengajukan permohonan PKPU sejak beberapa bulan terakhir di PN Niaga Jakarta Pusat.
“Pada 20 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap PAH dan menetapkan status dalam PKPU sementara selama 45 hari. Perseroan menerima informasi ini pada 7 Juni 2024,” kata Corporate Secretary GOLL, Felicia Lukman, Jumat (8/6/2024).
GOLL adalah perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan annual dalam kurun waktu 3 tahun fiskal terakhir. Dalam lapkeu terakhir per Q3-2021, PAH adalah anak usaha langsung GOLL dengan kepemilikan 99,99 persen. Hingga kuartal III-2021, aset PAH mencapai Rp112,19 miliar
Pihaknya memastikan gugatan ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit itu.