PKPU Sementara merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan saat menerima permohonan PKPU dari pemohon. Hasil putusan PKPU Sementara akan berlaku sejak tanggal putusan hingga 45 hari ke depan.
Bukan kali pertama anak usaha GOLL mendapat gugatan PKPU. Pada pertengahan tahun lalu, PT Bailangu Capital Investment (BCI) juga mendapat status PKPU sementara
Pihak penggugatnya adalah CV Tri Tunggal Mandiri. BCI merupakan perusahaan industri perkebunan kelapa sawit. Adapun perusahaan adalah anak usaha terkendali GOLL dengan porsi kepemilikan mencapai 90,00 persen, dengan nilai aset sebesar Rp295,06 miliar.
(DES)