sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Kreditur, Anak Usaha GOLL Berstatus PKPU Sementara

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
08/06/2024 16:20 WIB
Entitas anak PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Persada Alam Hijau (PAH) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Digugat Kreditur, Anak Usaha GOLL Berstatus PKPU Sementara (Foto: MNC Media)
Digugat Kreditur, Anak Usaha GOLL Berstatus PKPU Sementara (Foto: MNC Media)

PKPU Sementara merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan saat menerima permohonan PKPU dari pemohon. Hasil putusan PKPU Sementara akan berlaku  sejak tanggal putusan hingga 45 hari ke depan.

Bukan kali pertama anak usaha GOLL mendapat gugatan PKPU. Pada pertengahan tahun lalu, PT Bailangu Capital Investment (BCI) juga mendapat status PKPU sementara

Pihak penggugatnya adalah CV Tri Tunggal Mandiri. BCI merupakan perusahaan industri perkebunan kelapa sawit. Adapun perusahaan adalah anak usaha terkendali GOLL dengan porsi kepemilikan mencapai 90,00 persen, dengan nilai aset sebesar Rp295,06 miliar.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement