Elliana juga meminta PN Jakarta Selatan menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar. Kemudian, menghukum tergugat VIl, VIll, dan IX secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 triliun lebih.
Selain itu, Penggugat meminta tergugat I - IX membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp. 10 triliun.
Manajemen Buka Suara
Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, Perseroan belum menerima gugatan tersebut. “Setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian,” ujar Jusuf dalam keterbukaan informasi pada Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.