IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP), memberikan penjelasan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan yang diajukan oleh PT Asry Mandiri Sejahtera sesuai dengan nomor register perkara No. 613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/12/2021), Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menyampaikan sesuai dengan POJK No.17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karna nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Diketahui PTPP merupakan Kontraktor Utama pada Proyek Pembangunan Apartment Evencio Depok dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut.
Sebelumnya, Perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera telah melakukan final account yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 dan Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Asry Mandiri Sejahtera.
Namun pada tanggal 17 November 2021, PT Asry Mandiri Sejahtera melayangkan gugatan kepada Perseroan diluar Perjanjian yang telah disepakati.