"Tidak terdapat dampak/ risiko yang berpotensi dialami oleh Perseroan, karena telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 antara Perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera," tulis Yuyus.
Kemudian Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi/ fakta/ kejadian penting tersebut tidak material dan tidak mempengaruhi harga efek PTPP serta going concern PTPP sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
"Apabila kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang material, PTPP akan melaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
(SANDY)