IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka lelang eksekusi barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini digelar untuk mengembalikan keuangan kerugian negara.
Proses persiapan lelang yang telah dimulai sejak 21 Februari 2025 itu akan dilaksanakan pada 6 Maret 2025.
Pelaksanaan lelang ini dilakukan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Tujuannya agar proses lelang berjalan transparans dan akuntabel.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, KPK mengadakan kegiatan aanwijzing atau pengecekan langsung barang rampasan oleh calon peserta lelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Dalam kegiatan aanwijzing, calon pembeli bisa meninjau langsung kondisi fisik barang yang akan dilelang, agar dapat memperoleh informasi akurat tentang objek lelang, sehingga penawaran berjalan lebih terbuka dan terpercaya.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan lelang, termasuk aanwijzing, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang dengan keyakinan bahwa proses ini berjalan secara adil dan profesional,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto, dalam keterangan, Kamis (27/2/2025).