Sebagai gantinya, Direktur Utama perseroan yakni Restu Widiyantoro akan mengambil alih posisi tersebut dengan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi. Kebijakan ini terhitung sejak 13 Oktober 2025.
"Serta memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," ujar dia.
Menurutnya, keputusan ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha perseroan.
"Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rendi.
(Dhera Arizona)