sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Asuransi JMA Syariah (JMAS) Buka Suara soal Rumor Diakuisisi BNII

Market news editor Fiki Ariyanti
02/09/2024 13:45 WIB
Manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) akhirnya buka suara terkait isu diakuisisi PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Dirut Asuransi JMA Syariah (JMAS) Buka Suara soal Rumor Diakuisisi BNII (foto mnc media)
Dirut Asuransi JMA Syariah (JMAS) Buka Suara soal Rumor Diakuisisi BNII (foto mnc media)

IDXChannel - Manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) akhirnya buka suara terkait isu diakuisisi PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Kabar yang beredar adalah pemegang saham utama JMAS, Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dirumorkan akan menjual kepemilikannya di emiten asuransi jiwa tersebut kepada BNII.

Rumor tersebut telah membuat harga saham BNII dan JMAS melambung. Dari data RTI Business, harga saham BNII telah melmpat 14,29 persen dalam sebulan. Sementara harga saham JMAS sudah melejit 167,24 persen dalam sebulan. 

Direktur Utama JMAS, Basuki Agus membantah isu akuisisi tersebut. 

"Berita tersebut adalah tidak benar," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Senin (2/9).

"Belum ada rencana dari pemegang saham mayoritas (lebih besar dari 5 persen) perseroan terkait kepemilikan saham perseroan, seperti divestasi atau rencana aksi korporasi lainnya," Basuki menambahkan. 

Perseroan, sambungnya, saat ini telah memenuhi aturan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar yang mulai diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 31 Desember 2026, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

"Perseroan memiliki komitmen untuk senantiasa memastikan bahwa Good Corporate Governance (GCG) diterapkan dalam setiap aspek bisnis pada seluruh struktur organisasi perseroan, sejalan dengan regulasi, penerapan dilakukan dari tingkat jajaran dewan komisaris, direksi, hingga unit organisasi terbawah dan hubungan dengan para pemangku kepentingan," tutur Basuki.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement