sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Garuda Berpotensi Pidana, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar Akibat Moge Ilegal

Market news editor Fahmi Abidin
06/12/2019 12:45 WIB
Kasus yang menjerat Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terkait penyelundupan onderdil ilegal Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton berpotensi pidana.
Dirut Garuda Berpotensi Pidana, Rugikan Negara Rp1,5 M Akibat Moge Ilegal. (Foto: MNC Media)
Dirut Garuda Berpotensi Pidana, Rugikan Negara Rp1,5 M Akibat Moge Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus yang menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara terkait penyelundupan onderdil ilegal Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton berpotensi pidana.

Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada jumpa pers bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir disebutkan bahwa yang dilakukan Ari Askhara merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Modus Penyelundupan Harley Davidson

“Kalau kerugian negara ini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tapi menjadi faktor pidana ini yang sangat memberatkan,” kata Erick di kantor Kementerian Keuangan, pada Kamis (5/12/2019).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa indikasi tersebut terlihat dari modus pelaku yang memutilasi moge Harley-Davidson. Sparepart mutilasi tersebut kemudian dimasukkan dalam 15 kardus.

“Mereka berusaha memutilasi dan menyamarkan dalam beberapa kardus ya. Ini iktikadnya sudah menunjukkan untuk mengelabui petugas agar bisa menyelundupkan moge,” ungkap Heru.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement