Modus mutilasi sparepart tersebut terendus oleh petugas bea cukai. Hal itu diketahui saat ditemukan boks yang tidak di-declare sehingga melanggar aturan kepabeanan. Niat menyelundup terlihat karena moge tersebut ditaruh di bagasi penumpang. Sedangkan, impor barang seharusnya ditaruh di kargo.
"Kalau iktikadnya itu baik tentu mereka enggak perlu memutilasi dan itu ditempatkan di kargo. Kalau dari sisi memutilasi ini udah ada indikasi (penyelundupan). Makanya kita lakukan penelitian lebih mendalam terus," katanya.
Sekadar diketahui, sepeda motor bekas dilarang di impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2005. Peraturan itu berbunyi kendaraan bekas yang boleh di impor hanya mobil dan itu dibatasi. (*)