sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Garuda Klaim 60 Persen Kreditur Setuju Restrukturisasi Utang

Market news editor Suparjo Ramalan
17/06/2022 16:50 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) mengklaim mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian terkait restrukturisasi utang.
Dirut Garuda Klaim 60 Persen Kreditur Setuju Restrukturisasi Utang. (Foto: MNC Media)
Dirut Garuda Klaim 60 Persen Kreditur Setuju Restrukturisasi Utang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel –PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akhirnya menemukan titik terang terkait penyelesaian masalah utang yang mengunung. Maskapai penerbangan itu berhasil mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang dari sejumlah kreditur.

Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, mengklaim 60 persen kreditur menyetujui proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. Padahal, tahapan pemungutan suara atau voting dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih berlangsung.

Sebelumnya, Irfan menyebut pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Meski bersifat klaim, dia optimis mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu. 

"Kemarin saya katakan 50 persen tingkat optimisme saya. Sekarang kayaknya udah 60 persen," ungkap Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). 

Di tengah voting, lanjut Irfan, proses negosiasi masih dilakukan manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini. Dia optimis para kreditur yang hadir dan mengikuti sesi pemungutan suara akan mendorong terjadinya homologasi atau kesepakatan perdamaian  

"Saya pikir semua yang datang ke sini punya pilihan dan kami menghargai sekali mereka mau, ini menunjukkan bahwa semua kreditur kita yang datang mencoba bersama-sama cari solusi," katanya. 

Tercatat ada 501 entitas yang berpartisipasi dalam proses PKPU tersebut. 501 entitas ini merupakan kreditur emiten dengan kode saham GIAA yang berasal dari perusahaan lokal dan global. Angka ini pun sudah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia. 

Meski begitu, ada kreditur lain yang teridentifikasi namun tidak terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Artinya, mereka tidak mendaftarkan diri dalam PKPU meski mengetahui memiliki piutang ke Garuda Indonesia. 

Irfan menyebut kreditur yang tidak mengikuti tahapan PKPU, maka wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan Pengadilan. 

Pemungutan suara ini menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting. (FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement