Di tengah voting, lanjut Irfan, proses negosiasi masih dilakukan manajemen emiten dengan kode saham GIAA ini. Dia optimis para kreditur yang hadir dan mengikuti sesi pemungutan suara akan mendorong terjadinya homologasi atau kesepakatan perdamaian
"Saya pikir semua yang datang ke sini punya pilihan dan kami menghargai sekali mereka mau, ini menunjukkan bahwa semua kreditur kita yang datang mencoba bersama-sama cari solusi," katanya.
Tercatat ada 501 entitas yang berpartisipasi dalam proses PKPU tersebut. 501 entitas ini merupakan kreditur emiten dengan kode saham GIAA yang berasal dari perusahaan lokal dan global. Angka ini pun sudah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Meski begitu, ada kreditur lain yang teridentifikasi namun tidak terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Artinya, mereka tidak mendaftarkan diri dalam PKPU meski mengetahui memiliki piutang ke Garuda Indonesia.
Irfan menyebut kreditur yang tidak mengikuti tahapan PKPU, maka wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan Pengadilan.
Pemungutan suara ini menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting. (FRI)