Menurut penjelasan pihak Kejaksaan Agung RI, tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur 4.200 site BTS untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga merekayasa anggaran.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Periset: Melati Kristina
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.